Pasall 29 Ayat 1

Pasall 29 Ayat 1

Makna Pasal 29 UUD 1945 Ayat 2

Makna Pasal 29 Ayat 2 UUD 1945 dapat disimpulkan bahwa negara telah menjamin kemerdekaan warganya dalam beragama dan beribadah.

Maksudnya, Negara Republik Indonesia melindungi, membina, serta mengarahkan warganya untuk menjalankan kehidupan sesuai ajaran keyakinan yang dianut.

Peran negara adalah menjaga serta menciptakan suasana rukun, damai dan toleransi bagi setiap umat beragama. Negara berkewajiban membuat peraturan perundang-undangan yang melarang siapapun melakukan pelecehan terhadap ajaran agama atau kepercayaan lain.

Selain itu, pemerintah harus membimbing dan membina warga negaranya agar saling menghormati satu sama lain, serta memberlakukan peraturan yang adil tanpa memandang satu agama lebih tinggi dari lainnya.

Contoh Pasal 29 dalam Kehidupan Sehari-hari

Contoh penerapan Pasal 29 UUD 1945 semestinya dipahami dan dipraktikkan oleh semua warga negara, termasuk pemerintah sebagai pemegang kekuasaan. Jika semua orang telah menghayati makna dari isi Pasal 29 UUD 1945, baik ayat 1 maupun 2, toleransi beragama di Indonesia akan lebih baik.

Contoh Pasal 29 Ayat 1

Berikut ini contoh Pasal 29 Ayat 1 dalam kehidupan sehari-hari:

2. Contoh Pasal 29 Ayat 2Contoh Pasal 29 Ayat 2 dalam kehidupan sehari-hari bisa disimak sebagai berikut.

tirto.id - Sosial budaya

Kontributor: Dewi RukminiPenulis: Dewi RukminiEditor: Addi M IdhomPenyelaras: Fadli Nasrudin

Toleransi di Indonesia. (Foto: Ilustrasi/Dok Okezone)

BAGAIMANA bunyi pasal 29 Ayat 2 UUD 1945? Pertanyaan semacam ini biasanya dilontarkan oleh guru Pendidikan Kewarganegaraan di sekolah. Lalu, apakah Okezoners sudah tahu apa jawabannya? Jika belum, pada artikel kali ini Okezone akan membantu memberikan jawaban.

Indonesia merupakan salah satu negara di dunia yang menjunjung tinggi nilai demorasi. Negara demokrasi ialah suatu negara yang menjunjung persamaan hak, kewajiban, dan juga perlakuan yang sama bagi seluruh warga negara. Dalam kata lain, demokrasi erat hubungannya dengan Hak Asasi Manusia (HAM). Hak kebebasan ini juga telah tertuang dalam Undang-Undang Dasar 1945.

Lalu, apa kaitan antara Demokrasi, HAM, dan bagaimana bunyi pasal 29 ayat 2 UUD 1945? Melansir dari berbagai sumber, berikut Okezone jelaskan untuk Anda.

Bagaimana Bunyi Pasal 29 Ayat 2 UUD 1945?

Pasal 29 Ayat 2 berbunyi : "Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu".

Pasal ini tentu menjelaskan dengan sejelas-jelasnya bahwa secara demokrasi hak kebabasan memeluk suatu agama bukanlah pemberian dari negara, melainkan berdasarkan keyakinan bagi setiap individu.

Baca juga: Sistematika UUD Tahun 1945 Sebelum Perubahan, Apa Bedanya?

Pasalnya, keyakinan terhadap ajaran Tuhan Yang Maha Esa tidak bisa dipaksakan, perlu keyakinan kuat dari dalam hati nurani setiap orang. Maka dari itu, peran Hak Asasi Manusia (HAM) disini adalah untuk memberikan kebebasan tersebut, serta demokrasi menjunjung tinggi hal ini.

Mengenai hal tersebut juga tertuang dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1999, yaitu ”Negara Republik Indonesia mengakui dan menjunjung tinggi HAM dan kebebasan dasar manusia sebagai hak yang secara kodrati melekat pada dan tidak terpisahkan dari manusia yang harus dilindungi, dihormati dan ditegakkan demi peningkatan martabat kemanusiaan, kesejahteraan, kebahagiaan dan kecerdasan serta keadilan”.

Implementasi Pasal 29 Ayat 2 UUD 1945

Indonesia dikenal dengan negara multikultural di mana banyak budaya dan kepercayaan yang tumbuh di bumi Pertiwi ini. Dengan adanya pasal 29 Ayat 2, tentunya sebagai warga negara yang baik kita harus bisa mengimplementasikannya pada kehidupan sehari-hari. Hal ini bertujuan agar kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia tetap terjalin rukun dan damai dengan beraneka ragam budaya dan kepercayaaan setiap warganya.

Berikut contoh bagaimana cara mengimplementasikan pasal 29 ayat 2 pada kehidupan sehari-hari:

- Memiiliki sikap toleransi yang tinggi terhadap kepercayaan dan budaya orang lain.

- Melaksanakan ibadah sesuai dengan kepercayaan masing-masing

- Menyediakan sarana dan prasarana ibadah bagi semua agama.

Menetapkan hari besar suatu agama sebagai hari libur nasional.

Demikian penjelasan Okezone mengenai bagaimana bunyi pasal 29 ayat 1 UUD 1945. Semoga artikel ini membantu pemahaman kalian mengenai toleransi beragama.

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara Badan Pemeriksa Keuangan

Hubungan antara Sila Pertama Pancasila dengan Pasal 29 ayat 1 dan 2 UUD 1945 sangat erat, karena keduanya mengandung prinsip dasar mengenai kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa serta kebebasan beragama di Indonesia. Berikut adalah penjelasan lebih mendalam tentang hubungan tersebut:

1. Isi Sila Pertama Pancasila

2. Isi Pasal 29 Ayat 1 dan 2 UUD 1945

3. Hubungan Antara Sila Pertama dan Pasal 29 Ayat 1

4. Hubungan Antara Sila Pertama dan Pasal 29 Ayat 2

5. Peran Negara dalam Menjaga Kebebasan Beragama

6. Implementasi Nilai Ketuhanan dan Kebebasan Beragama

7. Mencegah Diskriminasi Agama

Hubungan Sila Pertama Pancasila dengan Pasal 29 ayat 1 dan 2 UUD 1945 terletak pada pengakuan negara terhadap Ketuhanan Yang Maha Esa serta kebebasan beragama yang dijamin bagi setiap warga negara. Keduanya menciptakan fondasi bagi kehidupan beragama yang harmonis di Indonesia, di mana nilai-nilai ketuhanan dihormati, dan setiap orang bebas memeluk serta menjalankan ibadah sesuai keyakinannya masing-masing.

Negara memiliki Pancasila sebagai induk dari perundang-undangan. Manusia Pancasila yaitu manusia yang berketuhanan, berkemanusiaan, berpersatuan, berkerakyatan dan berkeadilan sosial.

Seperti Pasal 29 ayat 1 yang selaras dengan isi Pancasila. Pasal tersebut dibutuhkan untuk mengatur keyakinan individu serta kerukunan antarumat beragama.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ayat 1 dari Pasal 29 didukung oleh Pasal 2. Kedua ayat tersebut harus dilakukan oleh pemerintah dan masyarakat untuk kesatuan dan persatuan bangsa.

Makna Pasal 29 Ayat 2

Pasal 29 ayat 2 menunjukkan bahwa setiap orang menganut agama dan kepercayaannya tanpa paksaan dari pihak mana pun. Negara dapat memberikan jaminan konstitusional terhadap warganya atas hak kebebasan beragama.

Indonesia mengakui enam agama yaitu Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Konghucu. Maka itu, setiap warga negara bebas memeluk agama dan beribadah menurut agama dan kepercayaan yang dipilihnya.

Hak beragama telah dijamin secara konstitusional, sehingga dengan jaminan konstitusional terhadap hak beragama, praktis merupakan satu kesatuan dan tidak dapat dipisahkan dari norma Konstitusi Indonesia.

Makna Pasal 29 Ayat 1

Ayat-ayat dalam Pasal 29 diciptakan dengan makna yang seharusnya bisa dipahami oleh masyarakat. Dengan begitu, kerukunan akan tercipta untuk semua kalangan.

Pasal 29 ayat 1 menunjukkan bahwa Indonesia mengakui keberadaan Tuhan sebagai pencipta alam semesta. Prinsip Ketuhanan dalam UUD 1945 merupakan perwujudan dari pengakuan keagamaan.

Mengutip Buku Teologi Konstitusi Hukum Hak Asasi Manusia atas Kebebasan Beragama di Indonesia (2015), prinsip Ketuhanan pada ayat 1 sesuai dengan lahirnya negara Indonesia dari pengakuan rakyatnya yakni kemerdekaan dapat diraih berkat rahmat Tuhan. Pernyataan itu dapat ditemukan dalam pembukaan UUD 1945.

Bunyi Pembukaan UUD tersebut adalah "Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya."

Dengan begitu dapat diidentifikasi jika rakyat Indonesia mendirikan negaranya berdasar pada falsafah Ketuhanan atau teologis. Maka, ayat 1 dalam Pasal 29 menjadi hukum dasar atau basic law.

Isi Pasal 29 Ayat 1 dan 2

Berikut bunyi Pasal 29 Ayat 1 dan 2, dikutip dari laman Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.

Bunyi Pasal 29 UUD 1945

Isi Pasal 29 Ayat 1 dan 2 UUD 1945 secara umum mengatur tentang kebebasan warga negara Indonesia untuk memeluk agama dan kepercayaan sesuai ajaran masing-masing.

Berikut ini bunyi Pasal 29 Ayat 1 dan 2 yang berkaitan dengan pengamalan sila 1 Pancasila:

Selain dijamin oleh UUD 1945, kebebasan beragama dan menjalankan ajarannya juga termasuk sebagai HAM yang diakui secara internasional.

Kebebasan beragama tercantum dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM). DUHAM adalah dokumen kesepakatan internasional yang ditandatangani negara-negara anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

Berikut ini isi DUHAM Pasal 2 yang selaras dengan Pasal 29 Ayat 1 dan 2 UUD 1945:

"Setiap orang berhak atas kemerdekaan berpikir, berkeyakinan dan beragama; hak ini mencakup kebebasan untuk berganti agama atau kepercayaan, dan kebebasan untuk menjalankan agama atau kepercayaannya dalam kegiatan pengajaran, peribadatan, pemujaan dan ketaatan, baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain, di muka umum atau secara pribadi."

Hak kebebasan beragama dinyatakan pula secara lebih rinci dalam Kovenan Internasional Tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (pasal 18). Kovenan ini telah diratifikasi pemerintah Indonesia melalui UU Nomor 12 Tahun 2005.

Contoh Penerapan Pasal 29 Ayat 1 dan 2

Pemerintah telah mewujudkan pasal 29 ayat 1 dan 2 dalam kehidupan sehari-hari. Masyarakat juga turut berperan untuk mewujudkan penerapan pasal tersebut.

Perwujudan pemerintah dalam menjamin kebebasan beragama setiap warga negaranya, seperti:

Sementara itu, mengutip Buku Siswa Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan untuk SMP/MTs Kelas IX (2022), nilai praksis yang bisa dilakukan masyarakat untuk mewujudkan ayat 1 adalah dengan:

Mengutip Buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan untuk SMA/MA Kelas XII (2023), masyarakat dapat menerapkan Pasal 29 ayat 2 dengan:

Tujuan penerapan yang dilakukan oleh pemerintah dan masyarakat agar setiap umat beragama mendapatkan hak dan kesempatan yang sama di Indonesia.

Selain itu, hal tersebut dapat menciptakan kerukunan antarumat beragama untuk menghindari konflik.

Demikian penjelasan Pasal 29 Ayat 1 dan 2 terkait isi, makna, dan contoh penerapan dalam kehidupan sehari-hari. Semoga bermanfaat!

PANCASILA merupakan landasan idiil Indonesia sebagai suatu negara. Indonesia memiliki Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 sebagai dasar hukumnya. Dalam UUD 1945, terdapat sebuah pasal yang membahas tentang kebebasan beragama serta saling menghormati antarumat beragama.

Pasal tersebut termasuk ke dalam salah satu yang berisikan tentang hak asasi manusia. Tentu saja sebagai manusia, kita mempunyai hak asasi yang tidak boleh dilanggar oleh siapapun.

Isi Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 29 Ayat 1 dan 2:

(1) Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.

(2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.

Makna Pasal 29 Ayat 1

Berdasar pada sila pertama Pancasila yaitu “Ketuhanan Yang Maha Esa”, pasal 1 menjadi pemersatu bangsa dan menjadi salah satu nilai penting dalam perjuangan kemerdekaan. Secara denotatif, Anda dapat menangkap, pasal 1 menjelaskan tentang bangsa Indonesia yang melarang ketidakpercayaan terhadap Tuhan seperti ateisme. Indonesia merupakan negara hukum yang berdasarkan ketuhanan dan tidak mementingkan salah satu agama dan tidak sekuler.

Makna Pasal 29 Ayat 2

Ayat kedua memiliki makna negara menjamin kemerdekaan penduduknya untuk beragama dan beribadah. Artinya, negara akan melindungi, menjamin, membina, dan mengarahkan kehidupan beragama sesuai dengan kepercayaan yang dianutnya.

Pemerintah bertugas memberikan bimbingan dan pembinaan pada seluruh agama di Indonesia tanpa membeda-bedakannya. Pemerintah juga bertugas menjamin keamanan, kenyamanan beragama masyarakatnya, dan juga memelihara kerukunan antarumat.

Contoh Penerapan Pasal 29 Ayat 2

1. Melaksanakan ibadah sesuai dengan kepercayaan masing-masing

2. Menyediakan sarana dan prasarana ibadah bagi semua agama

3. Menetapkan hari besar suatu agama sebagai libur nasional, agar umat beragama yang melaksanakan acara keagamaannya bisa lebih fokus menjalaninya

4. Memiliki sikap menghormati atau toleransi terhadap kepercayaan dan budaya orang lain

Berlandaskan toleransi, masyarakat Indonesia dengan berbagai macam agama harus saling pengertian, saling menghormati, menghargai kesetaraan dalam pengamalan agamanya dan kerja sama dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, juga bernegara.(OL-5)

tirto.id - Indonesia adalah negara demokratis yang berfondasikan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Maka itu, nilai-nilai Pancasila mesti diterapkan dalam kehidupan sehari-hari, serta merujuk pada ketentuan UUD 1945.

UUD 1945 merupakan aturan dasar yang kedudukannya paling tinggi di antara peraturan perundang-undangan lainnya. Di dalamnya mengatur perikehidupan berbangsa dan bernegara, termasuk menjamin hak bagi setiap warganya.

Pada dasarnya, setiap orang di dunia memiliki hak dasar yang melekat bahkan sejak sebelum dilahirkan. Hak tersebut dinamakan Hak Asasi Manusia (HAM). Selain itu, ada juga istilah hak konstitusional yang dijamin oleh UUD 1945.

Hak konstitusional warga negara menurut Jimly Asshiddiqie, sebagaimana dikutip dari Modul Pembelajaran SMA PPKn Kelas XII (2020), diatur dalam beberapa pasal UUD 1945. Salah satu di antaranya yakni Pasal 29 Ayat 1 dan 2. Lantas, apa isi Pasal 29 Ayat 1 dan 2?

Makna Pasal 29 UUD 1945 Ayat 1

Pasal 29 Ayat 1 UUD 1945 menyatakan bahwa Negara Republik Indonesia berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Hal ini bisa diartikan bahwa bangsa Indonesia sadar bahwa kemerdekaan lahir berkat kuasa Tuhan Yang Maha Esa.

Makna ini Pasal 29 Ayat 1 sesuai dengan isi Pembukaan UUD 1945 alinea 3, yang berbunyi:

“Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.”

Berdasarkan isi alinea 3 pembukaan UUD 1945 di atas, Indonesia mengakui bahwa kemerdekaan yang telah dicapai merupakan berkat rahmat dari Allah Yang Maha Kuasa, bukan hanya hasil perjuangan bangsa Indonesia semata.

Karena itu, Negara Republik Indonesia juga mengakui eksistensi berbagai agama dan keyakinan. Saat ini, Negara Republik Indonesia mengakui enam agama resmi, yakni Islam, Kristen, Katolik, Buddha, Hindu, dan Konghucu. Selain itu, Negara Republik Indonesia kini pun telah mengakui eksistensi berbagai aliran kepercayaan.