Hukum Beli Dulu Bayar Kemudian

Hukum Beli Dulu Bayar Kemudian

Hadiahkan diri anda dengan perkara indah dalam kehidupan.

Langkah ke dalam pengalaman yang sempurna dan istimewa apabila anda membeli-belah, menjamu selera atau melancong dengan Atome+.

TEMPO.CO, Jakarta - Penyedia layanan pinjaman dana online alias pinjol belakangan punya banyak tipu muslihat. Terbaru, platform pinjol bernama Pundi Kas menjebak korban dengan cara mentransfer sejumlah uang tanpa persetujuan yang diklaim sebagai utang.

AN, salah korban penipuan, keheranan ketika sejumlah uang dari Pundi Kas masuk ke rekeningnya pada Ahad malam, 21 April 2024. Sebelum uang itu masuk, dia merasa tak pernah meminjam fulus ke layanan itu. “Saya dijebak, mereka transfer dulu seolah saya pinjam,” kata AN saat ditemui di rumahnya, Jakarta, pada Selasa, 23 April 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Awalnya, AN mengaku ingin menghapus aplikasi Pundi Kas dari gawainya. Sebelumnya, dia tak sengaja mengunduh aplikasi itu karena sering lewat di lini masa sosial medianya. Setelah mengikuti langkah untuk menyetip Pundi Kas, senyampang uang jutaan itu malah masuk ke rekening AN.

Pundi Kas juga menyampaikan bukti transaksi itu ke surat elektronik atau email AN esok harinya. Dalam percakapan AN dengan Pundi Kas yang dilihat Tempo, layanan itu meminta korban untuk mengembalikan sejumlah yang dinilai utang dan salah transfer itu. “Bukti transfer uang masuk ke rekening. Bapak yang sudah melakukan tindakan pencurian uang perusahaan kami,” kata Pundi Kas dalam percakapan itu pada Senin, 22 April 2024.

Usai transaksi tanpa persetujuan itu terjadi, AN mengaku mendapat teror untuk mengembalikan uang jutaan. Dia menyebut Pundi Kas menelpon berkali-kali  ke nomor pribadinya. AN juga langsung mengabarkan ke kolega dan keluarga agar mengabaikan dan berhati-hati dengan teror yang bisa saja terjadi setiap saat. “Saya kasihan ke keluarga saya,” kata AN.

Dalam percakapan di email, Pundi Kas juga mengancam akan menyebarkan data pribadi AN. Pundi Kas mengklaim telah mengantongi data AN berupa foto Kartu Tanda Penduduk atau KTP, foto galeri gawai, nomor ponsel, dan sosial media. “Apa mau nama besar bapak rusak karena masalah pinjaman online begini? Kalau tidak ada etika baik, ya, jangan salahkan kami, data-data bapak kami sebarkan ke seluruh sosial media,” kata Pundi Kas.

Atas peristiwa ini, AN juga telah melaporkan ke Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal. Dia berharap ada langkah hukum yang menjerat para pelaku pinjol ilegal agar tak merenggut banyak korban.

Dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau P2SK pelaku pinjol ilegal dan pelaku jasa keuangan bisa dihukum berat. Pada Pasal 203 bagian Ketentuan Pidana terkait Perlindungan Konsumen pelaku bisa diancam penjara 10 tahun dan denda hingga Rp 1 triliun.

Dalam penelusuran Tempo, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pernah memblokir platform Pundi Kas karena tak memiliki izin alias ilegal. Pada Desember 2023 itu, nama Pundi Kas berjejer di antara 337 layanan pinjaman online ilegal yang disetip OJK.

Tak hanya itu, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI juga telah memblokir 537 entitas pinjol pada periode Februari hingga Maret 2024. Satgas ini berisi 16 lembaga dan kementrian, seperti OJK, Bank Indonesia, Kementerian Perdagangan, Kementerian Dalam Negeri, Polri, Badan Intelijen Negara, dan sebagainya.

Selain 537 entitas pinjol ilegal, Satgas PASTI juga menemukan 48 konten penawaran pinjaman pribadi dan 17 entitas yang menawarkan investasi atau kegiatan uang ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat dan melanggar ketentuan penyebaran data pribadi.

Pada periode Januari hingga Februari 2024, Satgas PASTI juga memblokir 195 nomor kontak pihak penagih atau debt collector para pinjol itu. Penagih yang dilaporkan, kata Satgas PASTI, juga mengancam, mengintimidasi, dan tindakan yang bertentangan dengan ketentuan yang berlaku. “Satgas PASTI telah melakukan pemblokiran aplikasi dan informasi terkait serta berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menindaklanjutinya sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Satgas PASTI dalam keterangan resmi pada 18 April 2024.

Pada periode 2017 hingga Maret 2024, Satgas ini juga telah menghentikan menghentikan 9.062 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 1.235 entitas investasi ilegal, 7.576 entitas pinjol, dan 251 entitas gadai ilegal.

Oleh: Ardiansyah Ashri Husein Lc., MA

Hukum asal perlombaan adalah mubah (dibolehkan). Dalam kaidah Fikih dinyatakan bahwa,

"Hukum asal perkara muamalah adalah halal (boleh)".

Selain itu, para ulama ketika membahas masalah musabaqah (perlombaan), umumnya mengidentikkan dengan perlombaan yang melatih orang agar siap untuk berjihad.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan,

"Perlombaan kuda, melempar, memanah dan semisalnya merupakan alat-alat untuk berperang yang diperintahkan oleh Allah dan Rasul-Nya untuk membantu jihad fi sabilillah". (Dinukil dari Al-Mulakhas Al-Fiqhi, 2/156).

Oleh karena itu di antara dalil tentang disyariatkannya lomba adalah dalil-dalil yang memerintahkan umat Islam untuk melatih diri sehingga siap untuk berjihad fi sabilillah. Di antaranya Allah Ta'ala berfirman,

"Dan siapkanlah untuk menghadapi mereka kekuatan apa saja yang kamu sanggupi". [QS. Al Anfal: 60].

Dari sahabat 'Uqbah bin 'Amir radhiallahu 'anhu,

"Aku mendengar Rasulullah Shallallahu'alaihi Wasallam berkhotbah di atas mimbar. Tentang ayat 'dan persiapkanlah bagi mereka al-Quwwah (kekuatan) yang kalian mampu' (QS. Al-Anfal: 60) Rasulullah bersabda, 'ketahuilah bahwa al-Quwwah itu adalah skill menembak (beliau mengulangnya 3 kali)" [HR. Muslim no. 1917].

Imam An-Nawawi ketika menguraikan hadis di atas,

"Ketahuilah bahwa al-Quwwah itu adalah skill menembak."

Beliau menjelaskan: "Dalam hadis ini dan hadis-hadis lain yang semakna dengannya adalah tentang keutamaan skill menembak, skill militer, juga anjuran untuk memberi perhatian pada hal tersebut dengan niat untuk jihad fi sabiilillah. Termasuk juga latihan keberanian dan latihan menggunakan segala jenis senjata. Juga perlombaan kuda, serta hal-hal lain yang sudah dijelaskan sebelumnya. Maksud dari semua ini adalah untuk latihan perang, mengasah skill dan mengolah-ragakan badan." (Syarh Shahih Muslim, 4/57).

Nabi shallallahu'alaihi wasallam bersabda,

"Lahwun (yang bermanfaat) itu ada tiga: engkau menjinakkan kudamu, engkau menembak panahmu, engkau bermain-main dengan keluargamu". [HR. Ishaq bin Ibrahim Al-Qurrab [wafat 429H] dalam Fadhail Ar-Ramyi no.13 dari sahabat Abu Ad- Darda'].

Namun perlu dipahami bahwa perlombaan itu ada dua macam; dengan taruhan dan tanpa taruhan.

Perlombaan Tanpa TaruhanHukum asalnya boleh berlomba tanpa taruhan seperti lomba lari, balap sepeda, angkat besi, sepak bola, badminton, futsal, dll. Jumhur Ulama (mayoritas ulama) membolehkan setiap perlombaan yang tanpa taruhan secara mutlak.

Ibnu 'Abidin-salah seorang ulama Hanafiyah-berkata,

"Adapun perlombaan tanpa taruhan, itu boleh dalam berbagai macam bentuknya." (Radd Al-Mukhtar, 27: 20, Asy Syamilah).

Ibnu Qudamah-ulama Hambali-berkata,

"Perlombaan itu ada dua macam: perlombaan tanpa taruhan dan dengan taruhan. Adapun perlombaan tanpa taruhan, itu boleh secara mutlak tanpa ada pengkhususan ada yang terlarang." (Al-Mughni, 11:29).

Dalam Al-Mausu'ah Al-Fiqhiyyah (15: 79) disebutkan,

"Jika musabaqah (perlombaan) dilakukan tanpa adanya taruhan, itu boleh pada setiap bola tanpa pengkhususan."

Dalil dari penjelasan di atas adalah hadis dari 'Aisyah di mana ia pernah berlomba lari bersama Rasul shallallahu 'alaihi wa sallam tanpa adanya taruhan.

Dari 'Aisyah radhiyallahu 'anha, beliau menceritakan bahwa,

la pernah bersama Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dalam safar. 'Aisyah lantas berlomba lari bersama beliau dan ia mengalahkan Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam. Tatkala 'Aisyah sudah bertambah gemuk, ia berlomba lari lagi bersama Rasul shallallahu 'alaihi wa sallam, namun kala itu ia kalah. Lantas Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, "Ini balasan untuk kekalahanku dahulu." [HR. Abu Daud dan Ahmad].

Penjelasan di atas adalah pendapat jumhur atau mayoritas ulama. Ulama Hanafiyah memiliki pendapat yang sedikit berbeda. Mereka memberi syarat lomba yang dibolehkan hanyalah pada empat lomba, yaitu lomba pacuan kuda, pacuan unta dan memanah, ditambah lomba lari.

Sebagaimana disebutkan dalam hadis Abu Huraihah, Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,

"Tidak ada taruhan dalam lomba kecuali dalam perlombaan memanah, pacuan unta, dan pacuan kuda." [HR. At-Tirmidzi, An-Nasai, Abu Daud, dan Ibnu Majah].

Mengenai dalil bolehnya lomba lari diambil dari hadis 'Aisyah yang telah disebutkan. Artinya, perlombaan selain lomba yang telah disebutkan asalnya adalah haram menurut ulama Hanafiyah. Dikeluarkan dari haram karena ada dalil pengecualian.

Perlombaan dengan TaruhanAdapun perlombaan dengan taruhan asalnya masih dibolehkan. Namun yang dibolehkan di sini adalah khusus pada lomba tertentu saja, tidak semua jenis lomba. Jumhur berpendapat bolehnya berlomba dengan taruhan pada tiga jenis lomba, yaitu lomba memanah, pacuan kuda, dan pacuan unta saja. Selain ketiga lomba di atas tidak diperbolehkan. Demikian pula dikatakan oleh Imam Az-Zuhri.

Sedangkan ulama Hanafiyah berpendapat bahwa lomba hanya boleh dalam empat hal, yaitu lomba pacuan kuda, pacuan unta, memanah dan lomba lari sebagaimana keterangan di atas.

Ulama Syafi'iyah meluaskan lagi perlombaan yang dibolehkan dengan taruhan pada setiap lomba yang nanti berperan serta dalam jihad.

Adapun lomba adu ayam, burung, dan domba tidaklah termasuk dalam hal ini dan jelas tidak dibolehkan karena bukan termasuk sarana untuk jihad (Disarikan dari Al- Mausu'ah Al-Fiqhiyyah). Imam An-Nawawi dalam Minhajul Thalibin berkata, "Segala lomba yang mendukung peperangan (jihad) dibolehkan dengan taruhan."

Termasuk pula lomba yang dibolehkan dengan taruhan adalah lomba hafalan Qur'an dan lomba ilmiah dalam agama.Ibnul Qayyim rahimahullah ditanya, "Apakah boleh melakukan perlombaan menghafal Al-Qur'an, hadis, fikih dan ilmu yang bermanfaat lainnya yang ditentukan manakah yang benar manakah yang salah dan perlombaan tersebut menggunakan taruhan?"

Kata Ibnul Qayyim, "Pengikut Imam Malik, Imam Ahmad dan Imam Asy-Syafi'i melarang hal tersebut. Sedangkan ulama Hanafiyah membolehkannya. Guru kami, begitu pula Ibnu 'Abdil Barr dari ulama Syafi'iyah membolehkan hal ini. Perlombaan menghafal Al-Qur'an tentu saja lebih utama dari lomba berburu, bergulat, dan renang. Jika perlombaan-perlombaan tadi dibolehkan, maka tentu saja perlombaan menghafal Al-Qur'an (dengan taruhan) lebih utama untuk dikatakan boleh." (Al- Furusiyah, Ibnul Qayyim, hal. 318).

Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa permainan futsal dengan skema permainan tim yang kalah membayar sewa lapangan, atau yang kalah traktir tim yang menang, tidak diperbolehkan.

Karena selain tidak termasuk perlombaan yang dibolehkan ada taruhan, skema permainan kalah bayar ada unsur judinya. Bentuk judi yang diharamkan oleh agama adalah taruhan yang berasal dari tim atau pihak yang terlibat dalam perlombaan. Hal disebutkan oleh Syaikh Ibrahim Al-Baijuri dalam Hasyiyah-nya berikut ini:

Artinya, "Jika kedua pihak yang berlomba mengeluarkan imbalan secara bersama, maka lomba itu tidak boleh... Hal itu, maksudnya judi yang diharamkan adalah semua permainan yang belum bisa dipastikan antara untung dan ruginya," (Syaikh Ibrahim Al-Baijuri, Hasyiyatul Baijuri 'ala Fathil Qarib, [Singapura, Sulaiman Mar'l, jilid II, halaman 310).

Lantas bagaimana dengan taruhan yang dikeluarkan antar tim futsal? Taruhan yang dikeluarkan oleh setiap tim futsal yang bertanding seseuai kesepakatan bersama adalah satu bentuk taruhan yang diharamkan. Apapun isi taruhannya baik makanan, minuman, sewa lapangan, maupun taruhan lainnya, sama saja diharamkan.

Berbeda halnya apabila hadiah atau taruhan untuk pemenang disediakan pihak di luar tim yang bertanding seperti sponsor dari perusahaan atau individu, maka taruhan seperti ini tidak termasuk taruhan yang diharamkan oleh syariat.

Hal ini tidak hanya berlaku untuk permainan fustal, tetapi juga berlaku untuk segala jenis permainan atau olahraga.

Wallahu A'la wa A'lam

Setelah proses transaksi top up OVO di JULO selesai, maka dalam hitungan menit, saldo akan segera ditambahkan. Jika dalam waktu 1 x 24 jam saldo OVO kamu belum berhasil ditambahkan, kamu bisa menghubungi Customer Service JULO.

Tiga anggota DPRD Kabupaaten Kepulauan Mentawai, Sumbar, ditangkap polisi karena kedapatan tengah asyik pesta sabu di sebuah hotel di padang saat bimtek. Mereka baru dilantik jadi anggota dewan.

Kini ketiga anggota DPRD tersebut bersama satu orang karyawan swasta ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba. Mereka ditangkap Jumat (20/9/2024) dini hari.

"Keempatnya sudah kita tetapkan tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba," kata Kapolresta Padang, Kombes Pol Ferry Harahap saat rilis di Mapolresta Padang, Senin (23/9/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Keempat orang tersebut dijerat pasal Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Jo 132 (1) Jo 127 (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun kurungan.

"Keempatnya terancam kurungan 5 sampai 12 tahun kurungan penjara," jelasnya.

Ferry menyayangkan tiga dari empat orang yang asyik pesta sabu tersebut merupakan anggota DPRD.

"Ini harapannya cukup terakhirlah di Kota Padang ini terdapat penyalahgunaan narkotika yang dilakukan orang-orang terhormat (anggota DPRD). Dan harapannya tidak dilakukan lagi," tutupnya.

Untuk diketahui, ketiganya ditangkap usai asyik pesta sabu di sebuah hotel di Padang. Saat itu mereka tengah mengikuti orientasi atau bimbingan teknis sebagai anggotaDPRD Periode 2024-2029 usai dilantik. Mereka ditangkap pada Jumat (20/9) dini hari, sekitar pukul 02.00 WIB.

"Benar. Ada empat orang yang kita amankan. Tiga diantaranya anggota DPRD Mentawai," kata Kasat Narkoba Polresta Padang, AKP Martadius saat dikonfirmasi detikSumut, Sabtu (21/9/2024).

Martadius menyebut penangkapan empat orang tersebut bermula dari laporan masyarakat. Polisi menyelidiki adanya dugaan penyalahgunaan narkotika di suatu tempat dan berhasil mengamankan AA.

Kemudian dilakukan pengembangan kasus dan mengarah kepada tiga anggota DPRD yang sedang berada di sebuah hotel. Ketiganya pun ditangkap dan dari tangan mereka ditemukan barang bukti berupa dua paket sabu dan alat hisap bong.

Menurut Martadius, pihaknya kemudian melakukan tes urine kepada empat orang yang diamankan dan hasilnya positif narkoba jenis sabu.

Sementara ketiga anggota DPRD tersebut, masing-masing berinisial M (51 tahun) Fraksi Gerindra, S (55 tahun) Nasdem dan MS (49 tahun) Hanura. Sedangkan warga sipil yang ikut diamankan berinisial AA (49 tahun).